Daftar Isi
Upaya Pengendalian
Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi kualitas udara ambien yang tepat dan akurat.
Dalam melakukan pemantauan udara menggunakan alat pemantau secara otomatis.
Alat tersebut dikenal dengan sebutan Air Quality Monitoring Station (AQMS).
AQMS terdiri dari perangkat peralatan pemantauan kualitas pencemaran udara ambien yang beroperasi secara terus menerus dan datanya dapat di pantau secara langsung.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, tentang indeks standar pencemaran udara, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien dilokasi tertentu.
Parameter ISPU
Adapun parameter ISPU meliputi Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Diosida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), dan partikulat (PM10 dan PM2.5).
Melalui ISPU, kini masyarakat dapat mengetahui kondisi kualitas udara di suatu wilayah yang telah terpadang AQMS.